JURNALBMR.COM,BOLTIM – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara membantah informasi yang mengaitkan nama Ko Fanny dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Ormas LAKI Sulut, Indra Mamonto, menegaskan hasil pemetaan dan penelusuran pihaknya di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas maupun keterlibatan Ko Fanny di lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan yang beredar.
“Setelah kami melakukan pemetaan dan menghimpun informasi di lapangan, tidak ada nama Ko Fanny yang melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Karena itu kami menilai pemberitaan yang mengaitkan namanya tidak berdasar dan diduga sarat akan kepentingan tertentu,” kata Indra, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum, bukan sekadar opini atau klaim sepihak yang belum dapat dibuktikan.
Indra mengingatkan bahwa pemberitaan yang mengaitkan nama seseorang tanpa didukung data dan bukti yang kuat berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat serta merugikan nama baik pihak yang disebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Selain itu, Indra menilai tudingan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun LAKI Sulut, lokasi PETI di Sungai Paret sebelumnya telah menjadi sasaran operasi penertiban oleh Polres Bolaang Mongondow Timur.
“Kalau melihat fakta lapangan, aparat kepolisian justru sudah melakukan langkah penertiban. Jadi sangat tidak tepat apabila kemudian muncul tudingan yang mengaitkan seseorang tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polres Bolaang Mongondow Timur di bawah kepemimpinan AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan dalam beberapa kesempatan telah melakukan operasi pemberantasan PETI. Pada akhir November 2025, aparat menutup aktivitas tambang ilegal di Sungai Paret, menghentikan operasional sejumlah alat berat, serta menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin. Operasi tersebut disebut akan terus diperluas ke titik-titik lain yang terindikasi menjadi lokasi PETI.
Sejumlah pemberitaan lainnya juga mencatat bahwa sepanjang 2026 Polres Boltim beberapa kali mendapat apresiasi atas langkah penertiban aktivitas PETI. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menilai tindakan tegas tersebut berpotensi memunculkan pihak-pihak yang merasa dirugikan sehingga membangun opini negatif terhadap aparat maupun pihak lain. Namun demikian, klaim tersebut juga merupakan pendapat narasumber yang belum dapat dipastikan sebagai fakta.









