KOTAMOBAGU – Banjir lumpur kembali menerjang Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Air bercampur lumpur dan gelondongan kayu meluap dari hulu sungai, merendam permukiman warga serta sempat melumpuhkan akses vital penghubung Desa Bakan–Matali Baru.
Peristiwa ini terjadi hanya berselang empat hari setelah banjir serupa menerjang desa yang sama pada Jumat (20/2/2026). Hujan deras yang mengguyur sejak pukul 15.00 WITA disebut menjadi pemicu awal, sebelum material kayu dan sedimen menyumbat aliran sungai hingga air meluap ke rumah-rumah warga.
Namun bagi masyarakat lingkar tambang, kejadian ini bukan sekadar bencana musiman. Warga menilai banjir lumpur telah menjadi “ritual tahunan” sejak aktivitas pertambangan emas skala besar beroperasi di kawasan hulu desa, tepatnya di wilayah konsesi milik anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk, yakni PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Indikasi Kegagalan Sistem Pengendalian Tambang?
Sorotan terhadap manajemen lingkungan tambang JRBM bukan tanpa dasar. Tahun lalu, tiga tanggul penyangga milik perusahaan tersebut dilaporkan jebol. Material batuan dan lumpur dari area tambang meluncur ke hilir tanpa kendali.
Akibatnya, ruas jalan Kotamobagu–Bolsel sempat tertimbun, lahan perkebunan dan persawahan warga rusak, serta permukiman dipenuhi sedimen tebal. Peristiwa itu memunculkan dugaan bahwa sistem pengendalian sedimen dan air tambang tidak berfungsi optimal.
Dalam praktik pertambangan modern, jebolnya tanggul bukan sekadar insiden teknis. Peristiwa tersebut dapat menjadi indikator kegagalan desain, lemahnya pengawasan, hingga buruknya manajemen risiko. Padahal, struktur pengendali semacam itu dirancang dengan kapasitas teknis dan dukungan anggaran besar.
Secara hidrologis, Desa Bakan berada di hilir bentang alam tambang. Wilayah dengan elevasi lebih rendah secara ilmiah akan menerima limpasan air dari kawasan yang lebih tinggi. Artinya, setiap perubahan tata guna lahan di hulu—mulai dari pembukaan vegetasi, penimbunan overburden, hingga aktivitas tailing—berpotensi mengubah pola aliran air ke desa.
AMDAL Dipertanyakan
Aktivis lingkungan Bolaang Mongondow Raya, Didi Musa (Dimus), menilai tanggung jawab perusahaan tidak dapat dinegosiasikan.
Menurutnya, dalam dokumen AMDAL tambang modern seharusnya tercantum model hidrologi hujan ekstrem, desain tanggul retensi, sistem drainase tambang, kapasitas kolam sedimen, serta skenario banjir tahunan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banjir berulang, tanggul pernah jebol, sedimen masuk ke desa, bahkan jalan publik tertutup lumpur.
“Ini mengindikasikan kemungkinan AMDAL tidak akurat, tidak dijalankan secara konsisten, atau pengawasannya lemah,” tegas Dimus.
Ia juga menyoroti potensi kandungan kimia berbahaya dalam material banjir, seperti logam berat seng, merkuri, hingga senyawa metil logam. Jika material tersebut berasal dari tailing atau sedimen tambang, maka risiko kesehatan masyarakat dan pertanian menjadi ancaman serius.
Dimus mendesak dua langkah konkret: uji laboratorium material banjir oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten dan provinsi, serta investigasi kawasan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Skala Dampak Dinilai Tidak Proporsional
Dimus mengakui adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) manual di kawasan hulu. Namun menurutnya, skala dampaknya tidak sebanding dengan operasi tambang industri.
“PETI manual terbatas, tersebar, dan skala kecil. Sementara JRBM memiliki IUP luas, bukaan lahan besar, dan perubahan bentang alam permanen. Secara geomorfologi, perubahan lanskap tambang industri jelas menghasilkan limpasan jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut sejumlah kasus di provinsi lain, termasuk di Sumatera, di mana izin perusahaan tambang dicabut akibat jebolnya fasilitas pengendali tambang, pencemaran sungai, hingga banjir sedimen yang merusak desa hilir.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun mengemuka:
• Berapa kapasitas tanggul dan kolam sedimen JRBM?
• Apakah desainnya memenuhi standar hujan ekstrem Sulawesi?
• Berapa volume sedimen yang lolos ke hilir setiap tahun?
• Apakah ada kompensasi resmi bagi warga Desa Bakan?
• Apakah AMDAL pernah dievaluasi ulang?
Hingga Selasa malam (23/2/2026), jawaban atas pertanyaan tersebut belum diperoleh. Salah satu pihak Humas PT JRBM yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Bagi warga Desa Bakan, banjir yang datang berulang bukan lagi sekadar fenomena alam. Dengan posisi desa di hilir konsesi tambang, riwayat jebolnya tanggul, serta limpasan material dari kawasan hulu, banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai alarm keras atas tata kelola lingkungan pertambangan.
Jika uji laboratorium kelak membuktikan material banjir berasal dari aktivitas tambang, konsekuensinya bukan hanya teknis, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan perizinan. Desa Bakan kini menanti jawaban—dan kejelasan tanggung jawab. (**)
Post Views: 366










