JURNALBMR.COM,BOLMONG-Aktivitas tambang emas rakyat di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah lokasi tambang milik masyarakat dilaporkan dibakar dalam operasi penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut memicu keresahan warga, khususnya masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di wilayah itu. Sejumlah warga mengaku kehilangan sumber penghasilan setelah lokasi yang biasa digunakan untuk mengais rezeki hangus terbakar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi penertiban dilakukan oleh pihak perusahaan tambang PT J Resources Bolaang Mongondow bersama aparat kepolisian. Pihak perusahaan disebut mengklaim area tersebut masuk dalam wilayah konsesi pertambangan mereka, sehingga aktivitas penambangan masyarakat dianggap berada di kawasan perusahaan.
Namun, di sisi lain, masyarakat membantah tudingan tersebut. Warga menyebut lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang rakyat merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Hakim dan diklaim memiliki legalitas resmi atas lahan tersebut.
Kuasa hukum yang mendampingi masyarakat, Irawan Damopolii, turut angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia membenarkan bahwa lahan yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat merupakan milik Hakim.
Menurut Irawan, tindakan pembakaran terhadap lokasi tambang rakyat sangat disayangkan karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada hasil tambang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Yang sangat disayangkan, tempat masyarakat mencari nafkah justru dibakar. Padahal masyarakat lokal hanya berupaya menyambung hidup dari aktivitas itu,” ujar Irawan.
Ia juga menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan dialog, bukan tindakan yang justru memicu keresahan di tengah masyarakat.
Peristiwa ini pun menambah panjang polemik pertambangan rakyat di wilayah Bakan yang selama beberapa tahun terakhir kerap menimbulkan pro dan kontra antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan pemegang izin konsesi.
Masyarakat berharap adanya solusi yang adil agar aktivitas ekonomi warga tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Sementara itu, hingga kini persoalan batas wilayah serta legalitas lahan yang dipersoalkan masih menjadi perdebatan di lapangan. (Man)









