JURNALBMR.COM, KOTAMOBAGU -Penahanan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mendapat apresiasi dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara.
Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel menilai langkah tegas Kejati Sulut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, terlebih kasus tersebut berkaitan dengan dana bantuan bencana bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
“Kami dari GMPK Sulawesi Utara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sulut yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum. Ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum ketika menyangkut uang rakyat,” ujar Resmol kepada media ini, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana yang menyeret kepala daerah aktif tersebut menjadi perhatian serius publik karena menyangkut anggaran pemulihan masyarakat korban erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Resmol mengatakan, keberanian Kejati Sulut menetapkan dan menahan seorang kepala daerah aktif patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Utara.
“Kami melihat Kejati Sulut bekerja profesional dan berani. Penanganan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat agar tidak bermain-main dengan anggaran bantuan masyarakat, apalagi dana kebencanaan yang seharusnya digunakan untuk membantu warga yang sedang mengalami penderitaan,” tegasnya.
Ia juga meminta proses hukum terus dikembangkan secara transparan hingga tuntas, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
“GMPK Sulut berharap proses hukum ini tidak berhenti pada satu atau dua orang saja. Jika masih ada pihak lain yang menikmati atau terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih,” tambah Resmol.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit pada Rabu malam, 6 Mei 2026 usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp22,7 miliar dari total dana bantuan sebesar Rp35,715 miliar yang dikucurkan untuk penanganan bencana tahun anggaran 2024.
Selain Chyntia Kalangit, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lain masing-masing mantan Penjabat Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS, serta pihak swasta DT. (Man)









