banner 728x250

MDP Nyatakan Tegas: dr. Sitti Nariman Bebas Malpraktik, RSIA Kasih Fatimah Jamin Kepatuhan Profesi dan Hukum

avatar Tidak diketahui
banner 468x60

Kotamobagu – Menjawab kegelisahan publik atas dugaan malpraktik medis yang sempat menerpa salah satu dokternya, RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu hari ini memberikan klarifikasi resmi yang didukung penuh oleh putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasil sidang etik dan disiplin profesi menyatakan bahwa seluruh tindakan medis dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS, telah sesuai standar pelayanan, standar profesi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Rahmat Mokoginta, Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, memaparkan poin krusial dari amar putusan MDP yang dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025. “MDP secara definitif menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin maupun bukti malpraktik medis dalam kasus yang ditangani dr. Sitti Nariman. Hal ini menegaskan profesionalisme beliau dan kepatuhan terhadap kaidah kedokteran,” ujar Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *