banner 728x250

Terdakwa Masih “Bebas berkeliaran”, Korban Penganiayaan Desak PN Kotamobagu Segera Lakukan Penahanan Rutan

avatar Tidak diketahui
banner 468x60

KOTAMOBAGU – Rasa keadilan Wanto Bingkilon terusik. Korban kasus penganiayaan ini secara terang-terangan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk bersikap tegas terhadap terdakwa, Gusri, yang hingga kini masih menyandang status tahanan kota.

Bagi Wanto, status tahanan kota yang dinikmati terdakwa merupakan bentuk ketidakadilan nyata. Pasalnya, meski berstatus hukum, Gusri dianggap masih bebas beraktivitas di ruang publik, sementara korban masih bergelut dengan trauma fisik dan psikologis yang mendalam.

Wanto mengungkapkan bahwa keberadaan terdakwa yang tidak dibalik jeruji besi menciptakan rasa was-was dan tidak aman bagi dirinya.

“Sebagai korban, saya merasa tidak aman jika pelaku masih bebas beraktivitas meski katanya berstatus tahanan kota. Saya meminta keadilan ditegakkan. Status ini harus dialihkan menjadi tahanan rutan,” tegas Wanto dalam keterangannya.

Keresahan senada disuarakan pihak keluarga korban. Mereka menilai kebijakan majelis hakim memberikan status tahanan kota sangat tidak sebanding dengan luka yang diderita Wanto. Selain mencederai rasa keadilan, pihak keluarga khawatir status tersebut dapat menghambat efektivitas proses hukum yang tengah bergulir.

Hingga saat ini, pihak PN Kotamobagu belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pengalihan status penahanan tersebut. Meski persidangan tetap berjalan sesuai prosedur, mata publik kini tertuju pada meja hijau di Kotamobagu.

Masyarakat setempat berharap majelis hakim tidak menutup mata terhadap dampak psikis korban. Penegakan hukum yang transparan dan perlindungan maksimal bagi korban kini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga peradilan dalam menangani kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *