BOLMONG – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas penambangan yang diduga memanfaatkan alat berat jenis ekskavator disebut masih berlangsung, meski keberadaannya telah lama menuai sorotan.
Di tengah berlanjutnya aktivitas tersebut, warga mempertanyakan langkah aparat penegak hukum terhadap sosok berinisial AM yang disebut-sebut menguasai atau mengendalikan aktivitas penambangan di lokasi itu. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Seorang warga Desa Bakan yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan dampak yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas penambangan terus dibiarkan.
“Kalau hujan deras turun dalam waktu lama, kami takut banjir dan longsor akan kembali terjadi. Kondisi gunung sudah banyak berubah karena aktivitas tambang,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Kekhawatiran tersebut berangkat dari pengalaman masa lalu. Kawasan Bakan pernah menjadi lokasi bencana longsor yang merenggut korban jiwa akibat aktivitas pertambangan. Peristiwa itu masih membekas di ingatan masyarakat dan menjadi pengingat akan tingginya risiko yang mengintai apabila eksploitasi terus dilakukan tanpa pengawasan dan aturan yang jelas.
Selain ancaman bencana, warga juga menilai aktivitas PETI berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan menggunakan alat berat dikhawatirkan merusak kawasan hutan, memicu sedimentasi sungai, hingga meningkatkan risiko banjir saat curah hujan tinggi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah nyata terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar praktik pertambangan ilegal tidak semakin meluas ke wilayah lain.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepolisian Resor Kotamobagu maupun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terkait penanganan dugaan aktivitas PETI di Gunung Tagin, termasuk mengenai informasi yang berkembang tentang dugaan pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.









