banner 728x250

Pelajar Ambon Temukan Kesehatan Optimal: Bebas dari Scroll Medsos, Hidup Lebih Bermakna!

avatar Tidak diketahui
Pelajar Ambon Temukan Kesehatan Optimal: Bebas dari Scroll Medsos, Hidup Lebih Bermakna!
banner 468x60


JURNALBMR.COM, KUALA KAPUAS — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Berinto, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Berinto menjelaskan, “Kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.” Pernyataan ini disampaikan di Kuala Kapuas pada hari Sabtu.

Sebelumnya, Berinto menekankan bahwa anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh konten digital, baik dari sisi psikologis maupun sosial. Paparan informasi yang tidak sesuai dengan usia, seperti kekerasan, pornografi, dan hoaks, dapat memengaruhi pola pikir serta perilaku mereka. Selain itu, penggunaan media sosial yang berlebihan juga memiliki potensi menimbulkan kecanduan, menurunkan prestasi belajar, dan mengganggu kesehatan mental anak.

“Kami menilai pembatasan akses bukan berarti melarang anak-anak untuk mengenal teknologi, melainkan memberikan batasan yang sehat dan terarah,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan teknologi dengan lebih bijak di bawah pengawasan orang tua serta pendidik. Menurutnya, peran keluarga dan sekolah tetap menjadi kunci utama dalam membimbing anak agar mampu memilah informasi dan memanfaatkan internet secara positif.

Lebih lanjut, DPRD juga mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi digital secara komprehensif. Literasi digital dianggap penting agar anak-anak memiliki kemampuan kritis dalam menyaring informasi dan memahami risiko yang ada di dunia maya. Berinto juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan di era digital tanpa terpapar dampak negatif yang berlebihan,” ujarnya.

Dukungan terhadap kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga datang dari Maluku. Pengamat Perlindungan Anak Maluku dan Koordinator Program INKLUSI Yayasan Rumah Generasi Maluku, R. Jemmy Talakua, menilai bahwa penerapan regulasi perlindungan anak di ranah digital merupakan langkah penting dalam membentuk karakter generasi muda. Jemmy menegaskan, “Yang sedang terjadi hari ini bukan kebijakan yang tiba-tiba, tetapi hasil dari proses panjang. Negara mulai menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam sistem elektronik.”

Sumber: Antara



Sumber: Klik di Sini

Editor: Redaksi JurnalBMR

Dapatkan informasi ekonomi dan bisnis terbaru setiap hari hanya di JurnalBMR.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *