JURNALBMR.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kini tengah memantau implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa KemenPPPA bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sesuai dengan mandat PP Tunas.
“Melalui PP Tunas, pemerintah berusaha membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan efektif, untuk kepentingan terbaik bagi anak,” kata Arifah Fauzi. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak tepat, yang dapat berakibat pada adiksi, gangguan kesehatan mental, hingga ancaman kekerasan berbasis digital terhadap anak.
Fokus pemantauan ini akan menekankan pada aspek perlindungan anak, untuk memastikan hak-hak mereka di ruang digital tetap terjaga. “Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar mengenai pembatasan akses, tetapi upaya kolektif untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat bagi perkembangan anak. Kami juga mengajak platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak,” tambahnya.
PP Tunas mulai diterapkan efektif sejak 28 Maret 2026, dengan ketentuan bahwa platform digital dilarang memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak yang berusia di bawah 16 tahun. Selain itu, platform-platform tersebut diharuskan untuk memblokir atau menonaktifkan akun-akun dengan risiko tinggi yang dimiliki oleh anak di bawah usia tersebut.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, di mana pada tahap pertama, delapan platform digital yang wajib memblokir akun anak di bawah 16 tahun meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (dulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Sumber: republika.co.id
Editor: Redaksi JurnalBMR
Dapatkan informasi ekonomi dan bisnis terbaru setiap hari hanya di JurnalBMR.com.









