JURNALBMR.COM – SERANG,Dunia maya digemparkan oleh beredarnya sebuah video penangkapan seorang guru silat dari Padepokan Patilasan Suci, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Pria berinisial MY (54) tersebut tampak menjadi sasaran amukan massa yang marah.
Kemarahan warga memuncak setelah terungkap bahwa MY telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur.
Beruntung, aparat kepolisian yang dibantu oleh TNI serta tokoh masyarakat segera mengevakuasi pelaku ke dalam kendaraan dinas, sehingga aksi main hakim sendiri tidak berlanjut lebih parah. Saat ini, MY telah diamankan di Markas Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi spontan warga terjadi karena mereka geram atas perilaku bejat sang guru silat, terlebih setelah diketahui MY sempat berusaha melarikan diri ke Lampung usai salah satu korban melaporkannya ke polisi.
“Peristiwa itu terjadi Senin pagi. Setelah salah satu korban melapor, pelaku mencoba kabur. Saat rumahnya diperiksa, ia tidak ada. Kami mendapat informasi bahwa ia hendak menyeberang ke Lampung melalui Pelabuhan Merak. Berkat koordinasi antara masyarakat dan Polsek setempat, pelaku berhasil dilacak,” ujar Maruli, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, MY sempat dibujuk agar kembali ke rumah. Namun setiba di kampung, ia langsung dihadang dan dikejar warga yang marah. Situasi yang semakin tidak terkendali membuat polisi segera mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Polda Banten.
Maruli menegaskan bahwa MY kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta telah ditahan di Polda Banten.
“Hari Senin sore, statusnya resmi tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MY melakukan pelecehan dengan modus berpura-pura melakukan “pembersihan diri” untuk menyempurnakan ilmu bela diri yang diajarkan. Ia mengajak para korban mandi bunga bersama, kemudian memberikan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati, sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Modusnya sejak Mei 2025. Korban dimandikan dengan air bunga, dipijat, lalu dicabuli. Dari pemeriksaan awal, ada lima korban di bawah umur: tiga korban persetubuhan dan dua korban pencabulan,” ungkap Maruli.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarga. Laporan kemudian dilayangkan ke Polda Banten pada Jumat, 3 April 2026.
“Para korban sebelumnya diancam agar tidak berani melapor. Namun satu korban akhirnya berani bersuara, sehingga kasus ini terungkap,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.









