JURNALBMR.COM, MANADO
Dalam sebuah langkah signifikan untuk melindungi anak-anak, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang membatasi akses platform media sosial bagi individu di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, bertujuan untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan mengurangi kecanduan terhadap perangkat digital.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Di Kota Bandarlampung, banyak masyarakat menyambut baik langkah ini, tetapi mereka menekankan pentingnya penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif.
Oktavia, seorang ibu dari Bandarlampung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Tujuan pemerintah sangat baik untuk melindungi anak-anak,” ungkapnya. Namun, ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada pemblokiran akses, melainkan juga perlu penguatan literasi digital.
Erica, warga lainnya, menegaskan perlunya pemahaman mengenai etika dan keamanan digital. “Orang tua perlu diberi pemahaman agar ketika anak beranjak dewasa, mereka tidak mengalami kebingungan,” katanya. Menurut Erica, literasi digital masyarakat saat ini masih rendah, dengan banyak individu hanya berperan sebagai konsumen pasif dalam ruang digital.
Prof. Fauzi, seorang pakar pendidikan anak dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto, menilai pembatasan akses media sosial sebagai langkah yang tidak hanya preventif, tetapi juga kuratif. Ia menyatakan, “Era digital adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Kita harus menyikapinya secara bijak.”
Ia juga menjelaskan bahwa teknologi digital membawa dua sisi: kemudahan dalam akses informasi dan peluang belajar di satu sisi, serta potensi dampak negatif seperti kecanduan dan paparan konten berbahaya di sisi lain. Menurut Prof. Fauzi, pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan kesadaran mengenai fungsi dan efek penggunaan teknologi. Disamping itu, regulasi juga perlu menyertakan produsen konten agar tidak ada eksploitasi anak sebagai target pasar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga mengingatkan peran penting guru dalam penguatan literasi digital di lembaga pendidikan. “Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting,” tegasnya di Jakarta.
Kebijakan ini menandai langkah maju dalam melindungi generasi muda dari risiko yang ada di dunia digital, namun tetap membutuhkan dukungan melalui pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang teknologi di kalangan orang tua dan anak.
sumber: Antara
Sumber: Klik di Sini
Editor: Redaksi JurnalBMR
Dapatkan informasi ekonomi dan bisnis terbaru setiap hari hanya di JurnalBMR.com.









