banner 728x250

Jangan Sampai Kena Denda! Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan 2026, Begini Cara Lapor Online Lewat HP

avatar Tidak diketahui
banner 468x60

JURNALBMR.COM,BOLMONG RAYA – Bagi Anda wajib pajak orang pribadi, hari ini, Selasa (31/3/2026), merupakan kesempatan terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.

​Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan sebelum pukul 23.59 WITA guna menghindari sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 bagi yang terlambat.

​Banyak warga yang seringkali menunda hingga hari terakhir karena kendala teknis atau lupa password Electronic Filing Identification Number (EFIN). Padahal, pelaporan saat ini sudah jauh lebih mudah melalui sistem E-Filing atau E-Form di portal resmi pajak.go.id.

Cara Cepat Lapor SPT via Smartphone:

  1. ​Siapkan dokumen pendukung (Bukti Potong 1721-A1 atau A2).
  2. ​Login ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP.
  3. ​Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘E-Filing’.
  4. ​Isi formulir sesuai panduan sistem hingga mendapatkan Kode Verifikasi.
  5. ​Kirim SPT dan cek email untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Solusi Jika Lupa EFIN

​Jika Anda lupa nomor EFIN, jangan panik. Anda bisa mendapatkannya kembali dengan mengirimkan pesan ke akun X (Twitter) resmi @pajakRI, melalui aplikasi M-Pajak, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sebelum jam operasional berakhir sore ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *