JURNALBMR.COM,BOLMONG RAYA – Bagi Anda wajib pajak orang pribadi, hari ini, Selasa (31/3/2026), merupakan kesempatan terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan sebelum pukul 23.59 WITA guna menghindari sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 bagi yang terlambat.
Banyak warga yang seringkali menunda hingga hari terakhir karena kendala teknis atau lupa password Electronic Filing Identification Number (EFIN). Padahal, pelaporan saat ini sudah jauh lebih mudah melalui sistem E-Filing atau E-Form di portal resmi pajak.go.id.
Cara Cepat Lapor SPT via Smartphone:
- Siapkan dokumen pendukung (Bukti Potong 1721-A1 atau A2).
- Login ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP.
- Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘E-Filing’.
- Isi formulir sesuai panduan sistem hingga mendapatkan Kode Verifikasi.
- Kirim SPT dan cek email untuk menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Solusi Jika Lupa EFIN
Jika Anda lupa nomor EFIN, jangan panik. Anda bisa mendapatkannya kembali dengan mengirimkan pesan ke akun X (Twitter) resmi @pajakRI, melalui aplikasi M-Pajak, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sebelum jam operasional berakhir sore ini.









