banner 728x250

Aktivitas PETI di Patung–Mobonod Disorot, Oknum Klaim Lahan HTR sebagai Milik Pribadi

avatar Tidak diketahui
banner 468x60

BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di perkebunan Patung dan Mobonod, wilayah hukum Polsek Lolayan, kembali menuai sorotan publik. Selain merusak lingkungan, muncul klaim sepihak dari seorang oknum berinisial ET yang mengaku memiliki lahan tersebut sebagai milik pribadi.

Padahal, kawasan Patung dan Mobonod diketahui berstatus Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang secara aturan hanya diperuntukkan bagi kegiatan budi daya tanaman, bukan pertambangan.

ET, yang disebut-sebut sebagai salah satu pemain PETI di wilayah Patung, mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta bukti kwitansi jual beli atas lahan tersebut.

Klaim itu langsung diluruskan oleh Kepala Seksi Perizinan UPTD KPH I wilayah Bolmong–Bolmut, Junaidi. Ia menegaskan, status kawasan tersebut tidak dapat diperjualbelikan maupun diklaim sebagai hak milik pribadi.

“Wilayah Patung dan Mobonod itu masuk kategori HTR. Izinnya hanya untuk budi daya tanaman. Tidak bisa digunakan untuk aktivitas pertambangan, apalagi sampai mengaku sebagai pemilik lahan. Itu tidak dibenarkan,” tegas Junaidi, saat dikonfirmasi.

Pernyataan serupa disampaikan warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Nujul Mokodompit. Ia membenarkan bahwa masyarakat hanya mengantongi izin pengelolaan dari pihak kehutanan, sebatas untuk kegiatan pertanian.

“Benar, kami memiliki izin dari kehutanan untuk mengelola hutan di Patung dan Mobonod. Tapi izinnya hanya untuk budi daya tanaman, tidak lebih dari itu,” ujar Nujul.

Ia pun meminta UPTD KPH I Bolmong–Bolmut turun langsung ke lapangan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, sekaligus meluruskan informasi terkait status kawasan tersebut.

“Kami berharap pihak KPH bisa turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat di sana. Supaya semua paham bahwa kawasan HTR tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi oleh siapa pun,” katanya.

Nujul menegaskan, kejelasan status lahan penting agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, terutama untuk aktivitas PETI yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *