banner 728x250

Jangan Lewatkan! Pecahan Rupiah Ini Segera Hilang: Cek Batas Waktu Penukarannya!

avatar Tidak diketahui
banner 468x60


Uang Rupiah yang Sudah Ditarik dari Peredaran: Ketentuan dan Jangka Waktu Penukaran

Jakarta, JurnalBMR.com – Sejak kemerdekaan, Indonesia telah merilis berbagai jenis mata uang yang digunakan oleh masyarakat. Saat ini, meskipun uang fisik masih sah sebagai alat pembayaran, beberapa pecahan rupiah telah ditarik dari peredaran. Masyarakat diharapkan untuk menukarkan uang tersebut dalam waktu maksimum sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan.

Ketentuan penarikan uang Rupiah dicantumkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019. Masyarakat perlu memahami ketentuan berikut:

  • Uang Rupiah logam yang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dapat ditukarkan dengan nilai nominal.
  • Uang Rupiah logam yang berukuran sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya tidak dapat ditukarkan.

Berikut adalah daftar uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran beserta jangka waktu dan tempat penukarannya:

Uang Kertas

  • Rp 100 tahun emisi 1984

    • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
    • Jangka waktu penukaran: hingga 24 September 2028 (di KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (di KPw BI DN)
  • Rp 10.000 tahun emisi 1985

    • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
    • Jangka waktu penukaran: hingga 24 September 2028 (di KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (di KPw BI DN)
  • Rp 5.000 tahun emisi 1986

    • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
    • Jangka waktu penukaran: hingga 24 September 2028 (di KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (di KPw BI DN)
  • Rp 1.000 tahun emisi 1987

    • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
    • Jangka waktu penukaran: hingga 24 September 2028 (di KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (di KPw BI DN)
  • Rp 500 tahun emisi 1988

    • Tanggal pencabutan: 25 September 1995
    • Jangka waktu penukaran: hingga 24 September 2028 (di KPBI Jakarta) dan 24 September 1998 (di KPw BI DN)
  • Uang pecahan lebih kecil dari Rp 0,50 tahun emisi 1964

    • Tanggal pencabutan: 15 November 1996
    • Jangka waktu penukaran: hingga 14 November 2029

Uang Logam

  • Rp 2 tahun emisi 1970

    • Tanggal pencabutan: 15 November 1996
    • Jangka waktu penukaran: hingga 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1971

    • Tanggal pencabutan: 15 November 1996
    • Jangka waktu penukaran: hingga 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1974

    • Tanggal pencabutan: 15 November 1996
    • Jangka waktu penukaran: hingga 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1979

    • Tanggal pencabutan: 15 November 1996
    • Jangka waktu penukaran: hingga 14 November 2029
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 pecahan Rp10.000

    • Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
    • Jangka waktu penukaran: hingga 29 Agustus 2031

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan uang yang telah dicabut bisa diperoleh melalui situs resmi Bank Indonesia. Masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, khususnya yang berada di Manado dan Bolaang Mongondow, disarankan untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku.

Penggantian uang pecahan tersebut penting untuk memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki alat pembayaran yang sah dan memudahkan transaksi sehari-hari.



Sumber: Klik di Sini

Editor: Redaksi JurnalBMR

Dapatkan informasi ekonomi dan bisnis terbaru setiap hari hanya di JurnalBMR.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *