JURNALBMR.COM, Jakarta
Negara tetangga Indonesia, Australia, berencana untuk memangkas pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 50% serta menghapus biaya penggunaan jalan raya bagi kendaraan berat selama tiga bulan. Langkah ini diambil sebagai upaya meredam lonjakan harga yang dirasakan masyarakat akibat ketegangan yang terjadi di Timur Tengah.
Dalam hal ini, muncul pertanyaan mengenai kebijakan serupa yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini belum berencana untuk menerapkan pengurangan pajak BBM seperti yang dilakukan Australia. Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi global sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mengenai pajak tersebut, kami akan melihat perkembangan selanjutnya. Namun, hingga saat ini kami belum mengambil keputusan mengenai hal itu,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers melalui daring pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sebagai tambahan, pengurangan pajak di Australia diharapkan akan mengurangi biaya BBM sebesar 26,3 sen Australia, yang setara dengan sekitar Rp 3.064 per liter (dengan asumsi kurs Rp 11.653). Kebijakan ini diperkirakan akan mengakibatkan total pengeluaran pemerintah sekitar 2,55 miliar dolar Australia, atau sekitar Rp 29,71 triliun.
Dari pernyataan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, jelas bahwa pemerintah setempat memahami dampak biaya yang dihadapi masyarakat akibat ketegangan global dan berupaya untuk memberikan bantuan melalui kebijakan ini.
Penerapan kebijakan yang tepat dan responsif terhadap dinamika global sangat penting, terutama bagi masyarakat yang kini tengah menghadapi peningkatan biaya hidup akibat faktor luar negeri.
(I.L.Y)
Sumber: finance.detik.com
Editor: Redaksi JurnalBMR
Dapatkan informasi ekonomi dan bisnis terbaru setiap hari hanya di JurnalBMR.com.









