Jakarta, JurnalBMR.com – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, memberikan pernyataan terkait gugatan yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang dikenal dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Budi menegaskan bahwa proses ratifikasi perjanjian dagang ini akan dilakukan melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, konsultasi dan ratifikasi harus dilakukan dengan DPR selambat-lambatnya 90 hari setelah perjanjian ditandatangani.
“Penandatanganan perjanjian dagang tidak otomatis berarti ratifikasi sudah selesai. Proses ratifikasi baru dimulai setelah penandatanganan dan akan ditentukan melalui mekanisme bersama DPR,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/3).
Menteri Perdagangan juga meluruskan kesalahpahaman terkait ratifikasi perjanjian yang dianggap tidak melibatkan DPR. Ia meyakini bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menandatangani ART ini sudah sesuai dengan ketentuan, dan mekanismenya sama seperti ketika kita melakukan perundingan dagang dengan negara lain,” jelasnya.
Dalam konteks hubungan dagang dengan AS, Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menghadapi perubahan dalam kebijakan tarif menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan skema tarif resiprokal sebelumnya. “Setelah periode 150 hari, pemerintah AS bisa saja menerapkan kebijakan tarif baru,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa investigasi Section 301 terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia, sedang berlangsung.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah pembelaan, termasuk koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha. Sebelumnya, empat organisasi masyarakat sipil telah mengajukan gugatan mengenai perjanjian dagang ini ke PTUN Jakarta. Keempat organisasi tersebut adalah Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Perserikatan Solidaritas Perempuan, dengan dukungan dari WALHI Nasional dan Trend Asia.
Gugatan ini menyoroti masalah prosedural, termasuk kurangnya konsultasi dengan DPR serta potensi dampak terhadap kepentingan nasional. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, melontarkan kritik terkait keterlibatan DPR yang dinilai kurang dalam pengambilan keputusan ini. Ia menekankan bahwa perjanjian tersebut berpotensi bersifat sepihak dan menuntut perubahan kebijakan domestik Indonesia, sementara kewajiban dari pihak AS dianggap sangat minim.
Bhima menegaskan, “Masyarakat dan DPR tidak diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam proses ini.” Dengan situasi ini, dia berharap agar proses perjanjian dagang dapat lebih transparan dan melibatkan semua pemangku kepentingan di masa yang akan datang.
Sumber: Klik di Sini
Editor: Redaksi JurnalBMR
Dapatkan informasi ekonomi dan bisnis terbaru setiap hari hanya di JurnalBMR.com.









